Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Semua pejabat yang diberi tugas di bidang administrasi kepegawaian pada Departemen, Lembaga Pemerintah Nondepartemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya,secara teknis menerima bimbingan dari Kepala BAKN.
Koreksi Anda
