Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKN menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan PRESIDEN.
b. merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
c. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian.
d. MENETAPKAN pensiun dan menyelenggarakan tata usaha pensiun.
e. menyelenggarakan pengawasan, koordinasi, dan bimbingan serta petunjuk teknis kepegawaian mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
