Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tugas BAKN adalah membantu PRESIDEN dalam menyempurnakan, memelihara, dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan umum dan pembangunan.
Koreksi Anda
