Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1987 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian perizinan penanaman modal di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri dilakukan oleh Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang berangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Khusus penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing di bidang pertambangan umum dalam bentuk kontrak karya, tata caranya ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Koreksi Anda