Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini yang tidak lagi menjalankan tugas sebagai Hakim atau sebagai Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), tidak berhak lagi menerima tunjuangan jabatan menurut Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
