Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim, Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), Panitera, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
Koreksi Anda
