Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal terdiri dari : 1. Sekretariat Inspektorat Jenderal; 2. Inspektur Kepegawaian; 3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan; 4. Inspektur Proyek Pembangunan; 5. Inspektur Pembinaan Hukum dan Badan Peradilan Umum; 6. Inspektur Pemasyarakatan; 7. Inspektur Keimigrasian; 8. Inspektur Umum.
Koreksi Anda