Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Hubungan Sosial Budaya; 3. Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri; 4. Direktorat Penerangan Luar Negeri; 5. Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data.
Koreksi Anda