Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Jenderal Pemerintahan Daerah; 3. Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan; 4. Direktorat Pembinaan Pengembangan Perkotaan; 5. Direktorat Keuangan Daerah; 6. Direktorat Investasi dan Kekayaan Daerah.
Koreksi Anda