Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Dalam Negeri terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretaris Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Sosial Politik; 5. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah; 6. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah; 7. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa; 8. Direktorat Jenderal Agraria; 9. Badan Penelitian dan Pengembangan; 10. Badan Pendidikan dan Latihan; 11. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda