Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 7 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan menurut bidang tugasnya masing-masing serta oleh Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda