Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada usaha-usaha pariwisata dapat diberikan keringanan yang menyangkut perkreditan, perpajakan, bea masuk, dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Koreksi Anda