Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan menurut bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda