Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi permintaan pasaran wisatawan tertentu dapat dilakukan penerbangan borongan. (2) Pelaksanaan penerbangan borongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. bagi negara-negara yang telah diterbangi oleh perusahaan penerbangan nasional dilakukan secara kerjasama dengan perusahaan penerbangan nasional. b. bagi negara-negara yang tidak diterbangi oleh perusahaan penerbangan nasional diselesaikan atas dasar kasus demi kasus.
Koreksi Anda