Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi permintaan pasaran wisatawan tertentu dapat dilakukan penerbangan borongan.
(2) Pelaksanaan penerbangan borongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. bagi negara-negara yang telah diterbangi oleh perusahaan penerbangan nasional dilakukan secara kerjasama dengan perusahaan penerbangan nasional.
b. bagi negara-negara yang tidak diterbangi oleh perusahaan penerbangan nasional diselesaikan atas dasar kasus demi kasus.
Koreksi Anda
