Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN Pelabuhan Udara Sam Ratulangi, Pattimura dan Mokmer sebagai pintu masuk untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal di INDONESIA Bagian Timur bagi wisatawan dari luar negeri.
(2) Jalur penerbangan ke dan dari pelabuhan-pelabuhan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diterbangi oleh satu atau beberapa perusahaan penerbangan nasional baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan perusahaan penerbangan asing.
(3) Untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini baik perusahaan penerbangan nasional maupun perusahaan penerbangan asing yang bekerjasama dengan perusahaan penerbangan nasional setelah melalui salah satu pintuk masuk dapat menyinggahi pelabuhan udara pusat wisata lainnya, dengan izin khusus.
Koreksi Anda
