Pasal 1
Mengubah Pasal-pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, dan 11 serta menambah Pasal 12 baru dalam Lampiran 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.