Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum, yaitu UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975, dan diubah lagi dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1980 ;
b. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum ;
c. MPR/DPR/DPRD I/DPRD II adalah Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH ;
d. Pemilih adalah Warganegara Republik INDONESIA sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf d PERATURAN PEMERINTAH ;
e. LPU, PPI, PPD I, PPD II, PPS, PANTARLIH, dan KPPS adalah Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf e PERATURAN PEMERINTAH ;
f. PANWASLAK adalah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pewilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal (1) huruf ( f ) PERATURAN PEMERINTAH ;
depkumham.go.id
g. Organisasi peserta Pemilihan Umum selanjutnya dapat disebut organisasi adalah Partai Persatuan, PDI, dan GOLKAR, sebagai dimaksud dalam Pasal (1) huruf (g) PERATURAN PEMERINTAH
h. Pendaftar adalah Anggota PANTARLIH atau petugas sebagai dimaksud dalam Pasal (1) huruf (h) PERATURAN PEMERINTAH ;
i. Desa/Kelurahan adalah Desa atau Kelurahan atau Daerah setingkat Desa/Kelurahan sebagai dimaksud dalam Pasal (1) huruf (i) PERATURAN PEMERINTAH
j. Formulir adalah formtalir-formulir yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 170 PERATURAN PEMERINTAH