Pasal 1
Kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA diberikan uang kehormatan setiap bulan.
KEPPRES Nomor 148 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.