Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 148 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENEGLAKAN PAJAK DAN PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGHASILAN DARI PENGANGKUTAN INTERNASIONAL 1. Penghasilan yang berasal darai suatu Negara pihak pada Persetujuan yang diterima atau diperoleh penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, tetapi pengenaan pajak akan dikurangi sejumlah 50%-nya. 2. Penghasilan dari pengoperasian pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang atau badan yang mengoperasikan pesawat udara itu berkedudukan. 3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap penghasilan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
Koreksi Anda