Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 148 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENEGLAKAN PAJAK DAN PENGHASILAN
Teks Saat Ini
PENDUDUK
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat didirikannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.
2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedian baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salam satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
c) jika ia mempunyai tempat kebiassaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyai di kedua Negara tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
Koreksi Anda
