Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 147 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 64-1992 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal I Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, batas usia pensiunnya ditetapkan sebagai berikut: 1. Diperpanjang sampai batas usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan Utama. 2. Diperpanjang sampai batas usia 60 (enam puluh) tahun bagi: a. Pustakawan Madya; b. Pustakawan Muda; c. Asisten Pustakawan Madya."
Koreksi Anda