Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 136-1999 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 Departemen terdiri dari: 1. Departemen Dalam Negeri; 2. Departemen Luar Negeri; 3. Departemen Pertahanan; 4. Departemen Hukum dan Perundang-undangan; 5. Departemen Keuangan; 6. Departemen Pertahanan dan Energi; 7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 8. Departemen Pertanian; 9. Departemen Kehutanan dan Perkebunan; 10.Departemen Perhubungan; 11.Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan; 12.Departemen Tenaga Kerja; 13.Departemen Kesehatan; 14.Departemen Pendidikan Nasional; 15.Departemen Agama; 16.Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah." 2. Ketentuan Pasal 4 ayat 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 11.Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang eksplorasi laut dan perikanan." 3. Ketentuan Pasal 5 ayat 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5 11.Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan : a. penetapan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang eksplorasi laut dan di bidang perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pelaksanaan dan pengawasan tugas eksplorasi ekosistem laut dan perikanan untuk menjamin pemanfaatan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta berwawasan lingkungan; c. pelaksanaan sebagian tugas penatagunaan laut, pengembangan, pendayagunaan, dan penyerasian pemanfaatan sumber daya hayati laut serta perijinan eksplorasi laut dalam skala nasional; d. pemberian bimbingan, pembinaan, dan perijinan di bidang perikanan; e. pelaksanaan pengembangan dan penyerasian institusi masyarakat dan dunia usaha di bidang eksplorasi laut dan di bidang perikanan; f. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga; g. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standarisasi; h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; i. pelaksanaan pengawasan fungsional."
Koreksi Anda