Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 146 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 135-1999 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, masing-masing Menko mengkoordinasi:
1. Menko Polkam 1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Luar Negeri;
3) Menteri Pertahanan;
4) Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
5) Menteri Negara Otonomi Daerah;
6) Menteri Negara Urusan Hak-hak Asasi Manusia;
7) Jaksa Agung;
8) Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
9) Kepala Lembaga Sandi Negara;
10)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
2. Menko Ekuin 1) Menteri Keuangan;
2) Menteri Pertambangan dan Energi;
3) Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4) Menteri Pertanian;
5) Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
6) Menteri Perhubungan;
7) Menteri Tenaga Kerja;
8) Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan;
9) Menteri Negara Pekerjaan Umum;
10)Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian;
11)Menteri Negara Pananaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
12)Menteri Negara Riset dan Teknologi;
13)Menteri Negara Lingkungan Hidup;
14)Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah;
15)Kepala Badan Urusan Logistik;
16)Kepala Badan Pusat Statistik;
17)Kepala Badan Standardisasi Nasional;
18)Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
19)Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
20)Kepala Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara;
21)Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
22)Kepala Badan Pertanahan Nasional;
23)Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
24)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
3. Menko Kesra dan Taskin 1) Menteri Kesehatan;
2) Menteri Pendidikan Nasional;
3) Menteri Agama;
4) Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
5) Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan;
6) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
7) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
8) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
9) Menteri Negara Masalah-masalah Kemasyarakatan;
10)Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
11)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu."
Koreksi Anda
