Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, seluruh ketentuan yang dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1999, tetap berlaku dan melaksanakan tugas masing-masing sampai ditetapkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
