Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja organisasi Sekretariat ditetapkan oleh Sekretariat setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda