Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris PRESIDEN adalah jabatan Eselon Ia. (2) Wakil Sekretaris PRESIDEN dan Asisten Sekteratis PRESIDEN adalah jabatan Eselon Ib. (3) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIa. (4) Kepala Bagian adalah jabatan Eselon IIIa. (5) Kepala Sub Bagian adalah jabatan Eselon IVa.
Koreksi Anda