Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris PRESIDEN, Wakil Sekretaris PRESIDEN, Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Kepala Biro diangkat dan dilaksanakan oleh PRESIDEN. (2) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda