Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris PRESIDEN, Wakil Sekretaris PRESIDEN, Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Kepala Biro diangkat dan dilaksanakan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda
