Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Biro-biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibagi dalam Bagian-bagian, dan Bagian-bagian dibagi dalam Sub-sub Bagian.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya:
a. Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Kepala Biro bertanggungjawab kepasa Sekretaris PRESIDEN;
b. Kepala Bagian bertanggungjawab kepada Kepala Biro;
c. Kepala Sub Bagian bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.
Koreksi Anda
