Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Biro Administrasi Istana-istana menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kepada PRESIDEN beserta keluarga serta Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Asing dan rombongan yang berkunjung ke INDONESIA; b. pengurusan perawatan atau pemeliharaan bangunan dan peralatan; c. perencanaan dan penetapan jenis jamuan serta tata cara pelayanan dalam upacara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara); d. pengurusan, pembinaan, dan pengembangan Museum Istana serta Sanggar Seni di lingkungan Istana-istana PRESIDEN; e. pengurusan dan pengaturan tata tempat atau tata ruang di lingkungan Istana-istana PRESIDEN; f. pengurusan pelayanan rumah tangga sehari-hari PRESIDEN dan kuluarga.
Koreksi Anda