Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Istana-istana dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris
dalam melaksanakan pengurusan, pembinaan, dan pengembangan Istana-istana PRESIDEN.
Koreksi Anda
