Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, reproduksi, dan perpustakaan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan kesejahteraannya, keuangan serta perjalanan dinas;
c. pelaksanaan penyusunan rencana, pengadaan, perawatan atau pemeliharaan banggunan, peralatan, perlengkapan, dan pertamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, termasuk Istana-istana PRESIDEN;
d. pelaksanaan urusan perawatan kendaraan, terutama dalam rangka pelayanan kepada PRESIDEN serta Istri PRESIDEN (Ibu Negara);
c. pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan dalam, kebersihan dan keindahan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN meliputi Istana-istana PRESIDEN.
Koreksi Anda
