Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan administrasi dan urusan dalam di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda