Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Biro Umum dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan administrasi dan urusan dalam di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda
