Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Biro Pers menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan laporan untuk konferensi pers bagi PRESIDEN; b. pengkoordinasian pengaturan konferensi pers oleh PRESIDEN; c. pengkoordinasian pengaturan wawancara pers bagi PRESIDEN: d. penyiapan berita-berita pers bagi PRESIDEN.
Koreksi Anda