Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Biro Pers menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan laporan untuk konferensi pers bagi PRESIDEN;
b. pengkoordinasian pengaturan konferensi pers oleh PRESIDEN;
c. pengkoordinasian pengaturan wawancara pers bagi PRESIDEN:
d. penyiapan berita-berita pers bagi PRESIDEN.
Koreksi Anda
