Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Pers dipimpin oleh seorang Kepala Biro dengan sebutan Sekretaris Pers PRESIDEN dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam pemberian keterangan pers dan pemberitaan media pers.
Koreksi Anda