Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Biro Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan upacara kenegaraan, pertemuan atau rapat, dan acara lain yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara);
b. penyiapan dan pelaksanaan pelayanan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara) dalam rangka penerimaan kunjungan tamu Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Asing serta tamu-tamu lain;
c. penyiapan dan pelaksanaan perjalanan atau kunjungan kerja PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara) baik di dalam maupun di luar
negeri.
Koreksi Anda
