Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Biro Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan upacara kenegaraan, pertemuan atau rapat, dan acara lain yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara); b. penyiapan dan pelaksanaan pelayanan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara) dalam rangka penerimaan kunjungan tamu Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Asing serta tamu-tamu lain; c. penyiapan dan pelaksanaan perjalanan atau kunjungan kerja PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara) baik di dalam maupun di luar negeri.
Koreksi Anda