Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keprotokolan PRESIDEN.
Koreksi Anda