Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keprotokolan PRESIDEN.
Koreksi Anda
Biro Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keprotokolan PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran