Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Asisten Sekretaris
Bidang Administrasi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengendalian anggaran belanja Sekretariat PRESIDEN;
b. pelaksanaan anggaran belanja, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Koreksi Anda
