Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Asisten Sekretaris Bidang Administrasi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengendalian anggaran belanja Sekretariat PRESIDEN; b. pelaksanaan anggaran belanja, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Koreksi Anda