Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Sekretaris Bidang Administrasi dan Keuangan dipimpin oleh seorang Asisten dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan urusan keuangan Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda