Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Asisten Sekretaris
Bidang Administrasi dan Keuangan dipimpin oleh seorang Asisten dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan urusan keuangan Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda
