Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat
bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada PRESIDEN.
(2) Sekretariat
dipimpin oleh Sekretariat
yang bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat PRESIDEN dibantu Wakil Sekretaris
yang bertanggungjawab kepada Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda
