Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada PRESIDEN. (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretariat yang bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat PRESIDEN dibantu Wakil Sekretaris yang bertanggungjawab kepada Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda