Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 140 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN JORDANIA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN ILMU PENGETAHUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan selanjutnya diperpanjang secara diam-diam berturut-turut untuk jangka waktu dua tahun kecuali Persetujuan ini dibatalkan secara tertulis oleh salah satu Pihak enam bulan sebelumnya. Sebagai bukti, para penandatangan di bawah ini yang telah diberi kuasa penuh oleh Pemerntah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. Dibuat di Jakarta pada tanggal duabelas Mei tahun seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan, dalam rangkap enam asli, masing-masing dua dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggris, semua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal penafsiran yang berada dari naskah bahasa INDONESIA dan bahasa Arab, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH KERAJAAN JORDANIA ttd. ttd. NAYEE K. NAWLA ALI ALATAS DUTA BESAR MENTERI LUAR NEGERI Catatan Redaksi Lampiran dalam bahasa Inggris & Arab tidak dimuat.
Koreksi Anda