Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 140 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN JORDANIA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN ILMU PENGETAHUAN
Teks Saat Ini
Kedua belah Pihak akan memajukan :
(a) pertukaran kebudayaan;
(b) Pertukaran profesor-profesor, sarjana-sarjana, guru-guru, ilmuwan-ilmuwan dan penelitian-peneliti, ahli-ahli di bidang-bidang kebudayaan, kepemudaan, ahli-ahli di bdiang-bidang kebudayaan, kepemudaan dan keolahragaan, kesusasteraan, kesenian dan pendidikan;
(c) pertukaran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang-bidang kebudayaan, kesenian, kepemudaan dan keolahragaan, kesusteraan, musik, ilmu pengetahuan, pendididkan, politik dan ekonomi dari kedua negara.
Koreksi Anda
