Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 140 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN JORDANIA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN ILMU PENGETAHUAN
Teks Saat Ini
Kedua belah Pihak akan memajukan kerjasama antar :
(a) sistim pers, radio dan televisi di kedua negara;
(b) lembaga-lembaga penelitian di kedua negara;
(c) musium-musium, perpustakaan-perpustakaan dan lembaga-lembaga kebudayaan yang lain;
(d) lembaga-lembaga akademis di kedua negara;
(e) lembaga-lembaga kepemudaan dan keolahragaan di kedua negara.
Koreksi Anda
