Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 140 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1998 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1998/1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Koreksi Anda