Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2024 — Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force.
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2024 — Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force disahkan pada tahun 2024.
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2024 — Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2024 — Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.