Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PEROLEHAN TANAH DAN INVESTASIDI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
(3) Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas.
Koreksi Anda
