Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PEROLEHAN TANAH DAN INVESTASIDI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Satuan Ttrgas terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
9. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
1 1. Sekretaris Kabinet;
12. Jaksa Agung;
13. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
15. Kepala Badan Informasi Geospasial;
16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan L7. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
