Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PEROLEHAN TANAH DAN INVESTASIDI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Satuan Ttrgas terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 9. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 10. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 1 1. Sekretaris Kabinet; 12. Jaksa Agung; 13. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 14. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 15. Kepala Badan Informasi Geospasial; 16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan L7. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda