Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PEROLEHAN TANAH DAN INVESTASIDI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas:
a. melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
b. menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
c. MENETAPKAN langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara; dan
e. memfasilitasi kemudahan berusaha di lbu Kota Nusantara.
Pasal5...
Koreksi Anda
