Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubaran Organisasi Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan keputusan Kongres atau Musyawarah Luar Biasa, maka Dewan Pimpinan Pusat MENETAPKAN suatu Panitia khusus, yang bertugas melaksanakan inventarisasi serta perhitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda