Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian Pejabat Antar Waktu (1) Pengisian jabatan antar waktu bagi anggota Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran REPUBLIK INDONESIA diputuskan dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat. (2) Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA mengeluarkan Keputusan Sementara tentang Penggantian Antar Waktu yang selanjutnya diajukan pengesahannya kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. (3) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA. (4) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA. (5) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA. (6) Pengisian jabatan antar waktu anggota Koordinator Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh Pimpinan Ranting atas usul Koordinator Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik INDONESIA. (7) Pengisian jabatan antar waktu anggota Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA sesuai Tingkatan Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA, atas usul Pimpinan masing-masing tingkat Anak Organisasi yang bersangkutan. (8) Pengisian jabatan antar waktu Badan Pendukung dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Pimpinan masing-masing tingkat Badan Pendukung yang bersangkutan.
Koreksi Anda