Koreksi Pasal 44
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN RI
Teks Saat Ini
Penggunaan Nama dan Lambang Veteran Republik INDONESIA
(1) Penggunaan nama Veteran Republik INDONESIA atau disingkat Veteran dan Lambang Karya Dharma Veteran Republik INDONESIA atau disingkat Karya Dharma menurut pengertian dan semangat UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 untuk kepentingan apapun, oleh sesuatu organisasi, badan hukum, badan usaha maupan perorangan hanya dibenarkan dengan sepengetahuan, seizin dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA,
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada Pasal 43 ayat
(1) diatas, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
